TUGAS HPP KE-3 (INDIVIDU)


Naskah Akademik
 Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta
 


ABSTRAK

Tahun 1992 pemerintah menyusun konsep pengembangan Pantai Utara Jakarta (Pantura) sebagai kawasan reklamasi. Namun berbagai permasalahan harus sangat diperhatikan untuk mewujudkan konsep tersebut. Tidak serta-merta melihat dari sisi kebutuhan lahan akibat pertambahan penduduk dan peningkatan kegiatan social ekonomi di Jakarta. Sehingga dibutuhkan rencana detail tata ruang untuk Kawasan Strategis Pantura sebagai pedoman perencanaan pembangunan yang sesuai dengan ekspetasi masyarakat maupun pemerintah. Dalam penyusunan naskah akademikini menggunakan metode yuridis empiris yang dilakukan melalui studi pustaka untuk menelaah data sekunder berupa peraturan perundangan, hasil penelitian dan referensi lainnya. Naskah akademis ini secara keseluruhan merekomendasikan perlunya penyusunan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta sebagai  pedoman perencanaan pembangunan, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang hingga tanhun 2030.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dan salah satu kota Metropolitan di dunia memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan, pusat perdagangan dan perekonomian nasional serta tempat bermukim dan bertemunya beragam penduduk dari berbagai suku bangsa, ras dan agama. Pesatnya pertambahan penduduk dan peningkatan kegiatan sosial ekonomi yang menyertainya telah meningkatkan kebutuhan akanlahan perkotaan di Jakarta terutama untuk menyediakan berbagai fasilitas dan kemudahan aksesibilitasbagi warga kotanya dan para migran perkotaan yang datang mencari penghidupan. Untuk mengatasi kebutuhan lahan perkotaan,sejak tahun 1992 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyusun konsep pengembangan Pantai Utara Jakarta (Pantura) sebagai kawasan reklamasi yang menghubungkan wilayah daratan dan laut di bagian utara kota Jakarta.
 Pantai Utara Jakarta adalah kawasan strategis yang berada di Provinsi DKI Jakarta seperti dinyatakan dalam dua rencana tata ruang berikut ini:
1.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur menetapkan Panturasebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional.
2.Peraturan Daerah Provinsi DKI JakartaNomor1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030,
menetapkan Pantura Jakartasebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP).Sesuai dengan aturan yang erlaku dan dalam rangka mencapai visi dan misi penataan ruang Provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 maka diperlukan suatu rencana detail tata ruang untuk Kawasan Strategis Pantura yang mendukung pelaksanaan program penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang komprehensif. Rencana detail tata ruang diharapkan dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pembangunan dan pemanfataan ruang di Kawasan Strategis Pantura serta pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah harus disertai dengan penyusunan askah akademik sebagai landasan teoritis dan kajian pemikiran ilmiah terkait substansi yang disusun. Naskahakademis penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 14 ayat (3) yang menyebutkan bahwa rencana rinci tata ruang termasuk di dalamnya adalah Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kabupaten yang selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah, sebagaimana tertuang pada pasal 27 ayat (1).
Secara keseluruhan, naskah akademis inimerekomendasikan perlunya penyusunan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta sebagai pedoman perencanaan pembangunan, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang hingga tanhun 2030. Peraturan ini perlu segera ditetapkan sebagai bagian penting dalam rangka mewujudkan visi Jakarta sebagai ibukota NegaraKesatuan Republik Indonesia yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, sejajar dengan kota-kota besar dunia, dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera.
1.2. Identifikasi Masalah
Kawasan Pantai Utara Jakarta merupakan kawasan strategis bagi DKI Jakarta, baik sebagai ibukota provinsi sekaligus sebagai ibukota negara. Areal sepanjang pantai sekitar 32 km tersebut merupakan pintu gerbang dari arah laut, dengan berbagai aktivitas masyarakat dan pembangunan yang sangat beragam, termasuk objek-objek vital yang ada di kawasan tersebut.
Dengan adanya Undang-UndangNomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Peraturan PemerintahNomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur, maka Keputusan PresidenNomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, khususnya yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini memberi efek pada peraturan di tingkat daerah, khususnya yang terkait dengan penataan kawasan Pantura Jakarta, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya diperlukan perencanaan ulang (penataan ruang) kawasan Pantura Jakarta yang encakup pulau reklamasi dan revitalisasi daratan,sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007,Pasal 10 Ayat 1, kawasan strategis provinsi perlu ditetapkan melalui suatu peraturan daerah dan oleh karenanya Kawasan Pantura Jakarta sebagai salah satu kawasan strategis provinsi sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Provinsi DKI Jakarta 2030 perlu disusun landasan hukumnya dalam bentuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura sebagai revisi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1995.
Berbagai permasalahan penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta antara lain:
1. Permasalahan Fisik Lingkungan antara lain: kualitas air tanah yang tercemar; sedimentasi dan pencemaran air sungai dan waduk; amblesan dan penurunan tanah; banjir dan rob: erosi pantai/abrasi dan hilangnya kawasan-kawasan lingkungan.
2. Permasalahan Sosial Budaya antara lain: pertumbuhan penduduk yang pesat dan tumbuhnya permukiman yang tidak terkendali; rendahnya kualitas sumberdaya manusia; rendahnya penduduk yang bekerja dan masih tingginya pekerjaan di sektor informal; masih adanya kawasan permukiman kumuh di sepanjang pesisir pantai; dan tingkat kriminalitas dan gangguan keamanan.
3.Permasalahan Ekonomi dan Sarana-Prasarana antara lain: angka kemiskinan yang tinggi dan endahnya tingkat pendapatan masyarakat; terbatasnya cakupan pelayanan air bersih; belum adanya sistem pengendalian banjir yang struktural (tanggul laut dan sistem polder untuk mengatasi banjir dan rob); jaringan drainase yang tidak terawat; cakupan pelayanan jaringan limbah yang terbatas; prasarana pengelolaan sampah yang tidak memadai dan tingkat pelayanan jalan yang semakin menurun.
4. Permasalahan Hukum Kelembagaan antara lain: belum adanya revisi dari peraturan perundangan sebagai dasar dalam pengembangan Pantura Jakarta; dan Tim care takersebagai pengganti BP Pantura tidak dapat melaksanaka tugasnya dengan optimal


……………………………..


6.1. Kesimpulan

Untuk mencapai visi dan misi penataan ruang Provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 maka diperlukan suatu rencana detail tata ruang untuk Kawasan Strategis Pantura yang mendukung berjalanannya program penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang komprehensif. Rencana detail tata ruang diharapkan dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pembangunan dan pemanfataan ruang di Kawasan Strategis Pantura serta pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan tersebut. Naskah Akademis Penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura disusun berdasarkan amanat Pasal 14 ayat (3) pada Undang -Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menjabarkan bahwa rencana rinci tata ruang termasuk di dalamnya adalah Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kabupaten.  Rencana Detail Tata Ruang selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah, sebagaimana tertuang pada pasal 27 ayat (1). Kemudian pada Pasal 78 ayat (4) huruf  b dan huruf c, bahwa semua peraturan daerah provinsi tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun  (Pasal 27 ayat (1) mengenai rencana rinci tata ruang provinsi) dan; semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun (Pasal 27 ayat (1) mengenai rencana rinci tata ruang kabupaten/kota) terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. Muatan, pedoman dan tata cara penggunaan rencana rinci tata ruang provinsi, kabupaten/ kota berdasarkan amanat Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Untuk pelaksanaan  ketentuan tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota beserta encana Rincinya. Naskah akademis ini secara keseluruhan merekomendasikan perlunya penyusunan
Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta sebagai  pedoman perencanaan pembangunan, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang hingga tanhun 2030. Peraturan ini perlu segera ditetapkan sebagai bagian penting dalam rangkamewujudkan visi Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, sejajar dengan kota-kota besar dunia, dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera.

Sumber: https://bappeda.jakarta.go.id/uploads/document/2017-04-13/55/NASKAHAKADEMISRaperdaRTRKSPantura.pdf

Share:

0 comments