TUGAS HPP KE-3 (INDIVIDU)
Naskah Akademik
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta
ABSTRAK
Tahun 1992
pemerintah menyusun konsep pengembangan Pantai Utara Jakarta (Pantura) sebagai
kawasan reklamasi. Namun berbagai permasalahan harus sangat diperhatikan untuk
mewujudkan konsep tersebut. Tidak serta-merta melihat dari sisi kebutuhan lahan
akibat pertambahan penduduk dan peningkatan kegiatan social ekonomi di Jakarta.
Sehingga dibutuhkan rencana detail tata ruang untuk Kawasan Strategis Pantura
sebagai pedoman perencanaan pembangunan yang sesuai dengan ekspetasi masyarakat
maupun pemerintah. Dalam penyusunan naskah akademikini menggunakan metode yuridis
empiris yang dilakukan melalui studi pustaka untuk menelaah data sekunder
berupa peraturan perundangan, hasil penelitian dan referensi lainnya. Naskah
akademis ini secara keseluruhan merekomendasikan perlunya penyusunan Perda
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta sebagai pedoman perencanaan pembangunan, pemanfaatan
ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang hingga tanhun 2030.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Jakarta
sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dan salah satu kota Metropolitan di
dunia memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan, pusat perdagangan
dan perekonomian nasional serta tempat bermukim dan bertemunya beragam penduduk
dari berbagai suku bangsa, ras dan agama. Pesatnya pertambahan penduduk dan peningkatan
kegiatan sosial ekonomi yang menyertainya telah meningkatkan kebutuhan akanlahan
perkotaan di Jakarta terutama untuk menyediakan berbagai fasilitas dan
kemudahan aksesibilitasbagi warga kotanya dan para migran perkotaan yang datang
mencari penghidupan. Untuk mengatasi kebutuhan lahan perkotaan,sejak tahun 1992
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyusun konsep pengembangan Pantai Utara
Jakarta (Pantura) sebagai kawasan reklamasi yang menghubungkan wilayah daratan
dan laut di bagian utara kota Jakarta.
Pantai Utara Jakarta adalah kawasan strategis
yang berada di Provinsi DKI Jakarta seperti dinyatakan dalam dua rencana tata
ruang berikut ini:
1.Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
Bekasi, Puncak, Cianjur menetapkan Panturasebagai bagian dari Kawasan Strategis
Nasional.
2.Peraturan Daerah
Provinsi DKI JakartaNomor1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030,
menetapkan Pantura Jakartasebagai
Kawasan Strategis Provinsi (KSP).Sesuai dengan aturan yang erlaku dan dalam
rangka mencapai visi dan misi penataan ruang Provinsi DKI Jakarta yang tertuang
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 maka diperlukan suatu rencana detail tata
ruang untuk Kawasan Strategis Pantura yang mendukung pelaksanaan program
penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang komprehensif. Rencana
detail tata ruang diharapkan dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam
pembangunan dan pemanfataan ruang di Kawasan Strategis Pantura serta
pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan tersebut.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah harus disertai dengan penyusunan askah
akademik sebagai landasan teoritis dan kajian pemikiran ilmiah terkait
substansi yang disusun. Naskahakademis penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Pantura disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 14 ayat (3) yang menyebutkan bahwa rencana
rinci tata ruang termasuk di dalamnya adalah Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kabupaten
yang selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah, sebagaimana tertuang pada
pasal 27 ayat (1).
Secara
keseluruhan, naskah akademis inimerekomendasikan perlunya penyusunan Perda tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta sebagai pedoman
perencanaan pembangunan, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang
hingga tanhun 2030. Peraturan ini perlu segera ditetapkan sebagai bagian
penting dalam rangka mewujudkan visi Jakarta sebagai ibukota NegaraKesatuan
Republik Indonesia yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, sejajar dengan
kota-kota besar dunia, dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera.
1.2. Identifikasi
Masalah
Kawasan
Pantai Utara Jakarta merupakan kawasan strategis bagi DKI Jakarta, baik sebagai
ibukota provinsi sekaligus sebagai ibukota negara. Areal sepanjang pantai sekitar
32 km tersebut merupakan pintu gerbang dari arah laut, dengan berbagai aktivitas
masyarakat dan pembangunan yang sangat beragam, termasuk objek-objek vital yang
ada di kawasan tersebut.
Dengan
adanya Undang-UndangNomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah
Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Peraturan PemerintahNomor
15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Presiden
Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur, maka Keputusan
PresidenNomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, khususnya
yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini
memberi efek pada peraturan di tingkat daerah, khususnya yang terkait dengan
penataan kawasan Pantura Jakarta, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor
8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan
Pantura Jakarta. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya diperlukan perencanaan
ulang (penataan ruang) kawasan Pantura Jakarta yang encakup pulau reklamasi dan
revitalisasi daratan,sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007,Pasal 10
Ayat 1, kawasan strategis provinsi perlu ditetapkan melalui suatu peraturan
daerah dan oleh karenanya Kawasan Pantura Jakarta sebagai salah satu kawasan
strategis provinsi sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Provinsi DKI Jakarta 2030
perlu disusun landasan hukumnya dalam bentuk Rencana Tata Ruang Kawasan
Strategis Pantura sebagai revisi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8
tahun 1995.
Berbagai
permasalahan penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan Rencana
Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta antara lain:
1. Permasalahan Fisik
Lingkungan antara lain: kualitas air tanah yang tercemar; sedimentasi dan
pencemaran air sungai dan waduk; amblesan dan penurunan tanah; banjir dan rob:
erosi pantai/abrasi dan hilangnya kawasan-kawasan lingkungan.
2. Permasalahan Sosial
Budaya antara lain: pertumbuhan penduduk yang pesat dan tumbuhnya permukiman
yang tidak terkendali; rendahnya kualitas sumberdaya manusia; rendahnya
penduduk yang bekerja dan masih tingginya pekerjaan di sektor informal; masih
adanya kawasan permukiman kumuh di sepanjang pesisir pantai; dan tingkat
kriminalitas dan gangguan keamanan.
3.Permasalahan Ekonomi
dan Sarana-Prasarana antara lain: angka kemiskinan yang tinggi dan endahnya tingkat
pendapatan masyarakat; terbatasnya cakupan pelayanan air bersih; belum adanya
sistem pengendalian banjir yang struktural (tanggul laut dan sistem polder
untuk mengatasi banjir dan rob); jaringan drainase yang tidak terawat; cakupan
pelayanan jaringan limbah yang terbatas; prasarana pengelolaan sampah yang
tidak memadai dan tingkat pelayanan jalan yang semakin menurun.
4. Permasalahan Hukum
Kelembagaan antara lain: belum adanya revisi dari peraturan perundangan sebagai
dasar dalam pengembangan Pantura Jakarta; dan Tim care takersebagai pengganti
BP Pantura tidak dapat melaksanaka tugasnya dengan optimal
……………………………..
6.1. Kesimpulan
Untuk
mencapai visi dan misi penataan ruang Provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 maka diperlukan suatu rencana detail tata ruang
untuk Kawasan Strategis Pantura yang mendukung berjalanannya program penataan
ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang komprehensif. Rencana detail tata
ruang diharapkan dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pembangunan dan
pemanfataan ruang di Kawasan Strategis Pantura serta pengendalian pemanfaatan
ruang di kawasan tersebut. Naskah Akademis Penyusunan Raperda Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategis Pantura disusun berdasarkan amanat Pasal 14 ayat (3)
pada Undang -Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menjabarkan
bahwa rencana rinci tata ruang termasuk di dalamnya adalah Rencana Detail Tata
Ruang Kota/Kabupaten. Rencana Detail
Tata Ruang selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah, sebagaimana
tertuang pada pasal 27 ayat (1). Kemudian pada Pasal 78 ayat (4) huruf b dan huruf c, bahwa semua peraturan daerah
provinsi tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi disusun atau
disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun (Pasal 27 ayat (1) mengenai rencana rinci tata
ruang provinsi) dan; semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga)
tahun (Pasal 27 ayat (1) mengenai rencana rinci tata ruang kabupaten/kota)
terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. Muatan, pedoman dan tata cara
penggunaan rencana rinci tata ruang provinsi, kabupaten/ kota berdasarkan
amanat Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang. Untuk pelaksanaan ketentuan tersebut telah ditetapkan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2009 tentang Pedoman Persetujuan
Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota beserta encana Rincinya.
Naskah akademis ini secara keseluruhan merekomendasikan perlunya penyusunan
Perda tentang Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Pantura Jakarta sebagai pedoman perencanaan pembangunan, pemanfaatan
ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang hingga tanhun 2030. Peraturan ini
perlu segera ditetapkan sebagai bagian penting dalam rangkamewujudkan visi
Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, nyaman,
produktif, berkelanjutan, sejajar dengan kota-kota besar dunia, dan dihuni oleh
masyarakat yang sejahtera.

0 comments